Sejarah Narkoba (Hell Medicine)
Posted by treest on 7
September 2009
NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat
berbahaya. Sebenarnya narkoba dipakai untuk membius pasien saat operasi, namun
kini persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian diluar batas dosis.
SEJARAH AWAL NARKOBA
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria dikenal
sari bunga opion (opium) yang tumbuh di daerah dataran tinggi. Memasuki abad
XVII opium (candu) menjadi masalah nasional bahkan di abad XIX terjadi perang
candu. Tahun 1806 FRriedrich Wilhelim Sertuner (dokter dari Westphalia)
memodifikasi candu yang dicampur amoniak dikenal sebagai morphin. Tahun 1856
morphin digunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang. Tahun 1874
Alder Wright (ahli kimia dari London) merebus morphin dengan asam anhidrat.
Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat dengan nama heroin
sebagai alat penghilangn sakit. Dan d akhir tahun 70an diberi campuran khusu
agar candu tersebut didapat dalam bentuk obat-obatan.
PENYEBARAN NARKOBA
Hingga kini penyeban narkoba sudah hampir tidak
dapat dicegah karena hamper seluruh penduduk dapat dengan mudah mendapatkan
narkoba. Upaya pemberantasan narkoba yang paling efektif ialah dari pendidikan
keluarga.
EFEK-EFEK NARKOBA
a) Halusinogen : seseorang menjadi berhalusinasi
dengan melihat sesuatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata.
b)
Stimulan : kerja organ tubuh lebih cepat dari biasanya
sehingga seseorang lebih bertenaga sementara waktu dan cenderung senang serta
gembira sementara waktu.
c) Adktif: seseorng cenderung bersikap pasif karena memutuskan syaraf-syaraf otak,
dan lambat laun organ akan rusak kemudian akhirnya kematian.
JENIS-JENIS NARKOBA
1. Heroin / diamorfin (INN)
Sejenis opioid alkaloid dihasilkan dari getah
buah candu dikenal sebagai putauw yang dihasilkan dari kristalisasi bahan-bahan
kimia sintesis. Efeknya lebih dahsyat dan harganya lebih murah. Kandungannya :
heroin 20%, herioin hydrochloride 20%, moncacetyil morphine 35%, the baine 15%,
papaverine 10%, noscapine 5%.
2. Ganja
Tumbuhan penghasil serat namun kandungan zat narkotika pada bijinya membuat
pemakainya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan dan tanpa sebab
)efeknya pengguna akan malas dan otak lamban berfikir. Selain digunakan untuk pereda rasa sakit da pengobatan , banyak juga yang
menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta berkarya (terutama
pada seniman dan musisi).
3. Morfin
Alkaloid yang sangat kuat dan merupakan agen
aktif utama yang ditemukan pada opium yang bekerja langsung pada system saraf
pisat untuk menghilangkan sakit. Efeknya penurunan kesadaran, euphoria, rasa
kantuk, lesu, penglihatan kabur, menderita insomnia dan mimpi buruk.
4. Kokain
Senyawa sintesis yang memicu metabolise sel
menjadi sangat cepat. Digunakan sebagai anestetik local khususnya untuk
pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan. Berefek halusinasi, menimbulkan rasa
sakit/sakauw, skizofrenia (memicu gangguan psikologis berupa kegilaan ).
Kandungan : 100% cannabinoids.
5. Putauw ( pe-te )
Heroin yang buat dari bunga yang namanya opium.
Ciri-ciri pengguna : tidak bersemangat, mata sayu, pucat, tidak dapat
berkonsentrasi, hidungterasa gatal, mual, kurus, emosi labil. Oramg yang
kebanyakan mengkonsumsi putauw suatu saat pasti akan terjadi sakauw yang
mnimbulkan gejala mual-mual, mta dan hidung berair, tulang dan sendi terasa
ngilu, badan berkeringat dan menggigil. Akibatnya saraf otak akan rusak,
dehidrasi, liver rusak, tulang gigi keropos, jet lag, saraf mata rusak, dan
paras selalu ketakutan.
6. Shabu-shabu
Berbentuk kristal, cirri-ciri pengguna :
terlihat bersemangat, cenderug paranoid (suka curiga), tidak bias diam, tidak
bias tidur karena cenderung untuk terus beraktivitas, tapi sulit untuk berfikir
dengan baik.
7. Ecstasy
Berbntuk kapsul, cirri-ciri pengguna : energik,
mata sayu dn pucat, berkeringat dan tidak bias diam, susah tidur. Efeknya
kerusakan saraf otak, dehidrasi, gangguan liver, tulang dan gigi keropos,
kerusakan saraf mata, tidak nafsu makan.
8. Cannabis
Tanaman yang dikeringkan dengan efek membuat
pemakai menjadi TELER/FLY. Cirri-ciri pengguna : kantung mata erlihat bengkak,
merah dan berair, sering bengong, pendengaran kurang, sulit berfikir, perasaan
gembira, dan selalu tertawa, tetapi cepat marah dan tidak bergairah.
9. Pil Koplo
Efek yang terjadi bila sakauw : gelisah,
emosional, mata merah, uring-uringan, keringat dingin, badan sakit semua.
Akibatnya organ tubuh rusak, halusinasi, gila, beringas, suka berantem, bikin
rebut, dan dapat membunuh orang.
PENGOBATAN NARKOBA
1) Pengobatan adiksi (detoks) : proses
menghilangkan racun dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua
zat adiktif yang dipakai / penurunan dosis obat pengganti.
2) Pengobatan infeksi
3) Rehabilitasi : proyteksi lingkungan dan
pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu.
4) Pelatihan mandiri
PENCEGAHAN NARKOBA
Narkoba dapat dicegah dengan cara memperkuat keimanan, memilih lingkungan
pergaulan yang sehat, komunikasi yang baik, dan hindari pintu masuk narkoba
yaitu rokok.
PERTOLONGAN PERTAMA
Ada empat cara alternative menurunkan resiko /
“harm reduction” :
Menggunakan jarum suntik sekali pakai
Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
Mengganti kebiasaan menyuntik dengan
mnghirup/oral dengan tablet.
Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
TANDA-TANDA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1) Fisik : berat badan turun drastic, mata
terlihat cekung dan merah, dan bibir kehitaman, tangan penuh dengan
bintik-bintik merah, buang air besar dan kecil kurang lancar, sembelit atau
sakit perut tnpa alasan yang jelas.
2) Emosi : sangat sensitive dan cepat bosan,
menunjukan sikap membangkang, emosi naik turun, nafsu makan tidak menentu.
3) Perilaku : malas, menunjukan sikap tidak
peduli, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam, suka mencuri, selalu
kehabisan uang, takut akan air, sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan,
cenderung maniplatif, sering berbohong dan ingkar janji, jantung
berdebar-debar, sering menguap, mengeluarkan air mata yang berlebihan,
mengeluarkan keringat yang berlebihan, sering mengalami mimpi buruk, dan
ngilu/nyeri sendi-sendi.
Narkoba akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa,dan fungsi social,
maka pemerintah memberlakukan UU untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.
tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tahun1997 tentang narkotika. Menurut kesepakatan Convention On The Rights Of The Child (CRC) tahun 1989,
setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi dan dilindungi
secara fisik maupun mental. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN)
kasus pemakai narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun
2007 berjumlah 12.305. maka penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam.
Walaupun pemerintah dalam UU perlindunan anak No.23 tahun 2002 pasal 20
menyatakan bahwa Negara, pemarintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,
namun masih jauh dari harapan. Salah satu upayadalam
penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitik
beratkan pada anak usia sekolah.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan ketka
melakukan program anti narkoba di sekolah :
1) Mengikut sertakan keluarga
2) Menekan secara jelas kebijakan :” tidak pada
narkoba”
3) Meningkatkan kepercayaan antara orang tua dan
anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar